Jumat, 03 Februari 2017

Keadilan Sosial

Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. 

Pada umum nya atau secara garis besar keadilan sosial bisa berbeda arti bagi masing masing individu itu tersendiri, tetapi semua hal sama dan bertumpu pada empat prinsip, yaitu kebijakan, keberanian, pantangan, dan keadilan. Berikut adalah arti keadilan sosial bagi beberapa sudut pandang orang orang yang saya setuju terhadapnya.

“Keadilan sosial berarti keadilan merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna kulit ataupun keanekaragaman yang ada di Indonesia yang artinya hitam tetap hitam putih tetap putih, benar tetap benar dan salah tetap salah.” (Citra Seviriana Dewi)

“Keadilan sosial adalah hakikat pancasila dimana seluruh komponen masyarakat merasakan hal atau nasib yang sama tanpa adanya perbedaan derajat sosial hanya karena uang, pendidikan, dan keturunan dimana antara pemerintah dan rakyatnya terjadi sikronisasi pemahaman yang satu sama lain sama-sama ingin mendapat penghidupan yang layak.” (Aprilia Rahmawati)

“Keadilan sosial adalah seperti halnya ketika kita melewati jalan tol. Dari presiden sampai orang yang sudah sekarat pun bisa melewati jalan itu tanpa halangan. Dan ketika kita bisa melihat cahaya terang dalam kegelapan, ketika kita dapat merasakan kedamaian dalam kesulitan ketika kita dapat berbicara dalam kebisuan, ketika kita dapat melihat dalam kebutaan, ketika kita bisa mendengar dalam ketulian, ketika kita bisa meraih dengan satu tangan, ketika kita bisa berjalan tanpa bantuan apapun. Itulah keadilan sosial. Tanpa memandang apapun jua, kita diberi kebebasan untuk melakukan segalanya dan menerima segalanya tanpa melihat siapa kita? Tapi inilah kita, kita semua sama dihadapan Allah SWT, dan negara.” (Luthfiana Hamidah)

keadilan bagi seluruh rakyat indonesia tanpa ada perbedaan satu antar lain tanpa memilih,tanpa melihat mana yang lebih bermaterial, dan rakyat di perlakukan adil mendengarkan suara rakyat yang merintih bukan hanya mendengarkan pendapat para politisi dan para koruptor. memberi keadilan yang merata pada masyarakat yang membutuhkan terlebih dahulu. (hidayati fitri)


Secara garis besar menurut saya keadilan sosial adalah kebebasan atau hak seseorang yang tidak dicampuri oleh orang lain. Dalam hal ini tidak ada lagi keterpaksaan dan tuntutan terhadap sesuatu. Kita semua sama dimata Tuhan dan Negara, kita semua hanyalah debu di padang pasir yang luas dimata Tuhan, kita semua sama dibawah hukum yang diatur oleh Negara, jadi kita semua memiliki hak masing masing dan kita semua sama. Jadi hal ini juga berdasarkan dasar negara kita yaitu Pancasila, bersprinsip Bhineka Tunggal Ika, "berbeda beda tetapi tetap satu jua"

Source : https://komunitasbatas.wordpress.com/2012/12/19/keadilan-sosial-adalah-2/
https://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar